Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-04-2016 — Upload : 20-04-2016
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 11/Pid.Sus/2016/PN Sdw
Tanggal 11 April 2016 — RIDWAN MASSA Bin MAJA
2212
  • M E N G A D I L I1.Menyatakan Terdakwa RIDWAN MASSA Bin MAJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I;-------2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam )
    RIDWAN MASSA Bin MAJA
    PUTUSANNomor 11/Pid.Sus/2016/PN SdwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa 5n0n nono nenNama lengkap : RIDWAN MASSA Bin MAJA;Tempat Lahir : Bone;Umur/Tgl Lahir : 27 tahun / 11 Juni 1988;Jenis kelamin : Laki Laki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Jalan Untung Suropati RT 29 KelurahanMelak Ulu, Kecamatan Melak, KabupatenKutai
    Menyatakan terdakwa RIDWAN MASSA bin MAJA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanopa hak atau melawanhukum menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkanNarkotika Golongan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal114 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,sebagaimana dalam Dakwaan KESATU Penuntut2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIDWAN MASSA bin MAJA berupapidana penjara selama 7 (tujuh) dengan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dendaRp.1.000.000.000, (satu) milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulanPPA Jannrssenisenn nesters anemitinnnntinsneninnnnistn3.
    Apt selaku Manager PengujianTeraptik, dengan hasil pemeriksaan bahwa serbuk kristal tidak berwarnasebagai barang bukti berasal dari POLRES Kutai Barat sesuai dengansurat B/116/X1/2015 tanggal 6 Nopember 2015 dengan hasil identifikasipositif mengandung metamfetamin terdaftar dalam narkotika Golongan Nomor Urut 61 dalam lampiran UndangUndang Nomor 35 tahun 2009(terlampir didalam berkas perkara) .monnn Perbuatan Terdakwa RIDWAN MASSA Bin MAJA sebagaimana diatur dandiancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat
    Laboratoris disimpulkan bahwabarang bukti urine atas nama RIDWAN MASSA Bin MAJA adalah benarpositif mengandung Amphetamine dan Methampetamine, terdaftar dalamNarkotika Golongan No.